Notification

×

Iklan

Iklan

LANGKAH MENTRI AGAMA 2020 HAJI DI TIADAKAN

Wednesday, June 3, 2020 | 09:20 WIB Last Updated 2020-06-03T02:20:03Z
 
LANGKAH MENTRI AGAMA 2020 HAJI DI TIADAKAN
Screenshot video kompas LANGKAH MENTRI AGAMA 2020 HAJI DI TIADAKAN
KARAWANGPORTAL – Langkah Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 secara sepihak, dikritik DPR RI.

“Mereka mengirimkan surat hari Jumat kemarin untuk raker bersama DPR. Karena reses kan, saya maunya hari ini rapat, tapi pimpinan DPR minta hari Kamis,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, Selasa (2/6/2020).
Ia menyebut, Fachrul keliru dalam memutuskan pembatalan ibadah haji tahun ini sendiri. Menurutnya, masalah terkait penyelenggaraan ibadah haji, seperti biaya haji, setoran calon jemaah, pemberangkatan dan pemulangan jemaah harus melibatkan DPR.

“Kami kan belum tau laporan Arab Saudi bagaimana? Gimana kalau Arab Saudi, tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana?” ujarnya.

Yandri menilai Fachrul tak mengerti aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia menyatakan setiap proses penyelenggaraan haji dan umrah harus terlebih dulu berkoordinasi dengan DPR.

“Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji asal Indonesia pada musim haji 2020. Keputusan ini diambil karena penyebaran virus corona (Covid-19) yang belum mereda.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan keputusan tersebut diambil berdasar hasil kajian dengan sejumlah pihak. Meskipun demikian, Facrul menyatakan jemaah yang batal berangkat tahun ini akan berangkat tahun depan.
×
Berita Terbaru Update