Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Grebeg Ladang Ganja Ditemukan di Tangerang, 47 Pohon Ganja Disita

Saturday, July 25, 2020 | 09:21 WIB Last Updated 2020-09-01T02:29:15Z

Polisi Grebeg Ladang Ganja Ditemukan di Tangerang, 47 Pohon Ganja Disita
Polisi Grebeg Ladang Ganja Ditemukan di Tangerang, 47 Pohon Ganja Disita

KARAWANGPORTAL -Polres Tangerang Kota menggerebek sebuah rumah di kawasan Karang Tengah, Tangerang karena membudidayakan narkotika jenis ganja. Pihak kepolisian menyebut ada 47 pohon ladang ganja di rumah itu.

"Barang bukti yang kita sita dari rumah itu ada 47 tanaman pohon ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).
Seluruh tanaman itu ditanam dalam sebuah poli bage. Tinggi tanaman ganja itu bahkan terbilang cukup tinggi.

"Tertanam dalam poli bage dengan ukuran tinggi pohon 20 sampai dengan 100 cm," ungkap Yusri.
Ladang Ganja Ditemukan di Tangerang, Polisi: Ada 47 Pohon

Ladang ganja di lantai dua rumah warga di Tangerang. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari adanya kegiatan transaksi narkotika ganja antara tersangka Jaka dan Iman. Polisi berhasil menangkap kedua tersangka itu dan menanyakan sumber ganja tersebut.


Dari informasi itu, polisi menemukan dua nama kakak beradik yakni Wawan dan Syamsiar. Singkat cerita, polisi menggerebek rumah kedua saudara itu dan menemukan ladang ganja di lantai dua rumh itu.

Tersangka Syamsiar berhasil diamankan polisi namun, Wawan berhasil lolos. Kini, polisi masih memburu Wawan dan mengembangkan kasus tersebut.

Kronologi

"Kasus berawal dari info masyarakat akan ada transaksi ganja di Jalan Arrahman Karang Tengah," kata Kabid Humas Pold Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).
Berangkat dari informasi itu, polisi membututi MZ alias jaka dan IA alias Iman. Setelah dibuntuti benar saja kedua pelaku itu tengah bertransaksi narkoba jenis ganja.

"Kedua pelaku berhasil diamankan. dari tangan kedua pelaku disita arang bukti berupa satu paket ganja basah yang sudah dikeringkan terbungkus dalam kertas buku tulis seberat 15 gram," ungkap Yusri.

Ladang Ganja Ditemukan di Tangerang, Begini Kronologi Pengungkapannya
Ladang ganja di lantai dua rumah warga di Tangerang. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Tidak sampai disitu, polisi mengembangkan kasus itu dengan mencari asal usul ganja tersebut. Pengakuan tersangka Jaka dia mendapat barang haram itu dari tersangka Wawan dan Syamsiar yang merupakan kakak beradik.


Polisi pun bergerak menuju ke rumah dua tersangka itu untuk melakukan penggerebekan. Di sana, tersangka Wawan berhasil melarikan diri dan polisi hanya berhasil menangkap Syamsiar.

Polisi kemudian menggeledah rumah Syamsiar yang berada di Karang Tengah, Tangerang. Di sanalah didapati ada ladang ganja di lantai dua rumah.

"Setelah dilakukan penggeledahan di TKP diamankan barang bukti berupa tanaman ganja yang tertanam dalam plastik poli bage di lantai dua rumah itu," kata Yusri.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan memburu pelaku lainnya. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 junto 111 junto 132 junto 131 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 55 KUHP.

No comments:

Post a Comment

Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.

Note: Only a member of this blog may post a comment.

×
Berita Terbaru Update