Notification

×

Iklan

Iklan

Cabuli Gadis 18th Berulang-ulang, AS Akhirnya Dibekuk Polres Karawang

Friday, May 28, 2021 | 05:57 WIB Last Updated 2021-05-28T02:18:53Z

karawangportal
Cabuli Gadis 18th Berulang-ulang, AS Akhirnya Dibekuk Polres Karawang

 

KARAWANGPORTAL - KARAWANG, Satuan Reskrim Polres Karawang kembali meringkus AS, seorang pelaku perbuatan cabul terhadap anak perempuan berinisial FAF (18) yang merupakan gadis di bawah umur.

Kejadian tersebut terjadi pertama di tahun 2013, tahun 2015 dan tahun 2018 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda-beda. Yakni, Dusun Sentul blok Toge, Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Berikutnya, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi Kampung Sukaseuri, Desa Sarimulya, Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang dan di rumah kontrakan Kampung Cisereuh, Kelularan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Menurut pengakuan tersangka AS, yang dibekuk di Kampung Batukarut Desa Liunggunung Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta, saat memuluskan aksinya pelaku memaksa dengan ancaman kekerasan terhadap anak (korban) untuk melakukan persetubuhan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.

Sementara itu, dari keterangan saksi korban, awal kejadiannya di tahun 2013 saat korban kelas 4 SD dan sedang tidur di kamar neneknya, lalu datang pelaku meraba tubuh korban dan kemudian menyetubuhinya dan kejadiannya berulang di tahun 2015 di sebuah rumah kontrakan Kampung Sukaseuri Desa Sarimulya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Kemudian terjadi kembali pada Maret 2018 dirumah neneknya di Kampung Cisereuh Kelurahan Nagri kidul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasat Reskrim Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana menyampaikan, pelaku dijerat pasal 81 atau 82 PERPPU No 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Tersangka AS telah melanggar pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” ujar AKP Oliestha dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).

Ditambahkan Oliestha, kejadian tersebut dibuktikan dengan hasil visum korban sementara robekan arah jam 2 dan jam 8, sampai dasar. Pelaku diketahui keberadaannya atas informasi masyarakat dan kemudian diamankan ke Polres Karawang untuk perkembangan penyelidikan.

Diketahui saat ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka, dan akan segera melimpah perkara tersebut ke kejaksaan.***bukanberita.com***


No comments:

Post a Comment

Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.

Note: Only a member of this blog may post a comment.

×
Berita Terbaru Update